Komisioner KPU Banjar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Komisioner KPU Banjar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel


JawaPos.com–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pemilihan Gubernur Kalsel 2020.

Kabidhumas Polda Kalsel Kombespol Mochamad Rifa’i membenarkan adanya laporan tersebut yang kini diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengungkapkan, laporan pelapor diterima pihaknya pada Jumat (26/2). ”Sekarang masih proses penyelidikan, terlapornya juga masih kami lidik,” ujar Tri Hambodo seperti dilansir dari Antara.

Adapun tempat kejadian perkara dalam laporan tersebut disebut berada di SPBU di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin. Dalam laporan ke polisi, diduga adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

”Nanti kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dulu menindaklanjuti laporan ini,” kata Tri Hambodo.

Diketahui Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan paslon nomor urut 2 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi saat persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/2). Abdul Muthalib tak terima dalam dokumen itu mencantumkan namanya.

Perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 kini memasuki sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada delapan dalil yang disampaikan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi yang tidak terima dengan hasil pilkada atas kemenangan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan muhidin.

Saksikan video menarik berikut ini:


Komisioner KPU Banjar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel