Lansia Diingatkan Wajib Vaksinasi Covid-19 yang Kedua Setelah 28 Hari

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Lansia Diingatkan Wajib Vaksinasi Covid-19 yang Kedua Setelah 28 Hari


JawaPos.com – Periode kedua program vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan pada sektor pekerja publik dan lansia. Khusus untuk lansia, berbeda dengan orang dewasa lainnya. Lansia menerima dosis berikutnya setelah vaksinasi pertama yaitu setelah jeda 28 hari. Sedangkan orang dewasa setelah jeda 14 hari.

Direktur Siloam Hospitals TB Simatupang dr. Harijanto Solaeman, MM mengingatkan setelah menerima vaksin Covid-19, para lansia diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Para lansia juga diingatkan kembali melakukan suntik vaksin tahap kedua dengan jeda waktu 28 hari dari pemberian suntik vaksin tahap pertama.

“Tetap menjalankan protokol kesehatan karena vaksin tidak segera menjadikan tubuh kebal terhadap virus Covid-19, namun setidaknya imun tubuh lebih meningkat dari risiko terpapar. Lalu suntik lagi setelah 28 hari,” kata dr. Harijanto dalam kegiatan program vaksinasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Lippo Mall Kemang baru-baru ini.

Baca Juga: Sebelum Divaksinasi Covid-19, Lansia Harus Penuhi 3 Syarat dari Dokter

Sejumlah rumah sakit juga melakukan percepatan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lanjut usia (lansia). Vaksinasi bagi kelompok lansia merupakan arahan pemerintah. Sebelumnya pada periode Januari sampai dengan Februari 2021, vaksinasi telah dilakukan bagi kelompok tenaga kesehatan dan para pekerja yang berhubungan dengan masyarakat luas.

“Di Jakarta, para lansia terlebih dahulu diminta untuk mendaftarkan diri melalui situs resmi milik Kementerian Kesehatan yaitu dki.kemkes.go.id kemudian membuat appointment via aplikasi. Kami diberi kesempatan melayani 2.035 lansia yang diharapkan dapat diselesaikan hingga 10 hari ke depan,” ujar dr. Harijanto.

Kepala Bidang Kesehatan Mayarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr. Fify Mulyani, MARS menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan fasilitas layanan vaksin Covid-19 bagi kelompok lansia. Sebelumnya terdapat 73 layanan faskes guna pemenuhan tersebut dan ditingkatkan dengan penambahan 10 rumah sakit swasta sekaligus membuka layanan vaksinasi di tingkat kecamatan.

“Vaksin Covid-19 bagi lansia dapat dilakukan di 30 rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah Jakarta dan 43 Puskesmas. Saat ini kami menambah layanan melalui 10 rumah sakit swasta,” ungkap dr. Fify.

Lansia yang dapat melakukan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu berusia lebih dari 60 tahun dengan kondisi sehat dan dipastikan jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkendali. Kriteria syarat ini harus dipenuhi sebelum melakukan registrasi online melalui situs dki.kemenkes.go.id.

“Adapun jika lansia pernah terpapar Covid-19 dapat melakukan vaksinasi Covid-19 setelah tiga bulan saat telah dinyatakan sembuh,” tambah dr. Fify.

Kegiatan vaksinasi bagi kelompok lansia ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga akhir 2021 dengan menggunakan merek Sinovac berdosis 0,5 cc. Vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lansia diberikan dalam dua kali penyuntikan dengan jeda waktu 28 hari sejak vaksinasi pertama dilakukan.

Jeda waktu tersebut berbeda dengan kelompok tenaga kesehatan yang berdurasi 14 hari sejak vaksinasi pertama diberikan. Diharapkan vaksinasi yang dilakukan dapat mendorong percepatan penanggulangan pandemi di Indonesia agar masyarakat lebih sehat dan terlindungi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Lansia Diingatkan Wajib Vaksinasi Covid-19 yang Kedua Setelah 28 Hari