Menko PMK Minta DPR Revisi UU soal Bencana dan Kekarantinaan Kesehatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Menko PMK Minta DPR Revisi UU soal Bencana dan Kekarantinaan Kesehatan


JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini ia dorong terutama karena UU tersebut sudah tidak relevan. Apalagi dengan adanya bencana non alam seperti pandemi Covid-19. Oleh karenanya, perlu ada penyesuaian dalam hal tersebut.

“Memang UU-nya tidak nyambung dengan peristiwa terakhir Covid-19. Karena itu saya sangat mendukung ada yang namanya pembenahan UU Kebencanaan. Segera melakukan revisi UU Kebencanaan termasuk merevisi UU Kekarantinaan,” tuturnya dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Baca Juga: Menko PMK Minta BNPB Telisik Sejarah Penanganan Bencana Nenek Moyang

Ia pun menjelaskan, baik di dalam UU Kebencanaan maupun UU Karantina Kesehatan tidak secara eksplisit menggambarkan tentang adanya bencana Covid-19. Sementara itu, UU Karantina Kesehatan menyangkut penyakit bersumber dari hewan.

“UU Karantina Kesehatan lebih banyak berisi tentang karantina kesehatan yang berkaitan dengan penyakit yang berasal dari hewan,” terang dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memproyeksikan pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana dapat selesai pada masa persidangan IV tahun 2020-2021.

“Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, bahkan mungkin pada bulan April ini kita harapkan bisa disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, itu target kami,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Menko PMK Minta DPR Revisi UU soal Bencana dan Kekarantinaan Kesehatan