Pemprov Jatim Sebut Rencana Tambang Emas di Trenggalek Belum Final

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemprov Jatim Sebut Rencana Tambang Emas di Trenggalek Belum Final


JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum final.

”Sampai sekarang, PT SMN dilarang melakukan operasi produksi. Bahkan, belum mengambil izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pemprov,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim Aris Mukiyono seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Dia menegaskan, SMN hingga saat ini, juga belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan pascatambang senilai total 939.221,15 dolar AS sebagaimana terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum SMN melakukan operasi produksi (OP). Artinya, hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki karena sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial.

Selain itu, Aris juga menyampaikan, perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan sesuai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.

”Jika memang ada aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak aktivitas pertambangan emas di sana, perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN,” ucap Aris.

Berdasar informasi dari DPMPTSP Jatim, kronologi pengajuan izin pertambangan di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongko, itu berawal sejak 2005. Pada tahun tersebut diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek saat itu, tepatnya pada 28 Desember 2005. Luas lahan tambang saat itu mencapai 17.586 hektare.

Dalam izin tersebut, pihak Kabupaten Trenggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan. Lalu, pada 2007, SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, yang disetujui Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007 dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare.

Pada tahun berikutnya, permintaan izin tambang tersebut mencapai 29.969 hektare. Namun, pada 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014 tertanggal 21 Februari 2014, Pemkab Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pengeboran tambang oleh PT SMN.

Dalam rentang waktu tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek dialihkan ke Pemprov Jatim. Atas perubahan peralihan kewenangan izin tersebut, SMN mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan melalui lampiran surat Direktur PT SMN pada 8 September 2015 dan disetujui Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim pada 16 Desember 2015.

Berdasar kajian teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur pada 24 Juni 2019, P2T-DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada SMN. Namun, berdasar rekomendasi teknis dari Dinas ESDM, IUP OP SMN selama 10 tahun itu dengan luasan 12.813,41 hektare atau tidak seperti luasan awal 2005.

”Dalam klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan OP, SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi,” papar Aris.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemprov Jatim Sebut Rencana Tambang Emas di Trenggalek Belum Final