Polisi Kediri Dalami Traficking Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Kediri Dalami Traficking Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel


JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mendalami kasus traficking (perdagangan orang) dalam kasus pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di hotel wilayah Kota Kediri. Mayat perempuan di bawah umur itu ditemukan pada Minggu (28/2) sekitar pukul 16.15 WIB.

”Kami akan kembangkan. Jadi, modusnya dari Bandung banyak. Kami juga sudah dapatkan muncikarinya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib seperti dilansir dari Antara di Kediri, Jumat (5/3).

Kasus temuan mayat bersimbah darah di kamar hotel itu dilaporkan pengelola hotel. Setelah diselidiki, diketahui korban adalah M, 16, warga Bandung, Jawa Barat. Dia datang ke hotel dengan empat orang, yakni D (kekasihnya), T (rekannya yang berumur 16 tahun), lalu N (ibunda T), dan DI (ayah dari T).

Polres Kediri Kota sebelumnya telah menyelidiki perkara tersebut. Polisi telah menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni D, N, dan DI. Hingga kini, kasus itu terus dikembangkan.

”Terkait kasus pembunuhan M, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan, yakni RE, 23, warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban,” ujar Verawaty Thaib.

Sementara itu, Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, polisi awalnya mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk meneliti rekaman kamera pengintai. Petugas menemukan bahwa diduga pelaku menggunakan jasa ojek daring.

Menurut Eko, polisi juga mendapatkan informasi data pengendara ojek daring itu atas nama MF, warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Polisi pun menginterogasi pengendara ojek daring itu dan mendapatkan data penumpang yang diduga pelaku.

”Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa penumpang itu indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Polisi akhirnya mempunyai cukup bukti dan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan,” terang Kapolres Eko.

Eko mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi daring dengan M. Awalnya, polisi menduga umur korban sekitar 20 tahun, namun belakangan M ternyata masih di bawah umur, yakni 16 tahun, warga Bandung, Jawa Barat. Keduanya akhirnya bertemu di sebuah hotel wilayah Kota Kediri.

Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, pelaku emosi dan menikam tubuh korban.

”Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, pisau, helm, jaket, sepatu, tas selempang, masker, hingga telepon seluler,” ujar Eko.

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Kediri Dalami Traficking Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel