Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penipuan oleh Oknum Advokat di Bali

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penipuan oleh Oknum Advokat di Bali


JawaPos.com–Polresta Denpasar, Bali, melakukan penyelidikan terhadap oknum advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta atas nama TS. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

”Kami masih ikuti proses karena TS statusnya sebagai anggota Peradi. Jadi secara etika akan berkoordinasi dengan Peradi terkait dugaan tersebut,” kata Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan seperti dilansir dari Antara di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3).

Dia mengatakan, TS masih berstatus sebagai terlapor. Untuk itu dari pihak kepolisian tetap melakukan koordinasi dengan Peradi apakah dugaan yang dituduhkan kepadanya terindikasi sesuai atau tidak.

”Kami masih dalami, apakah dugaannya mengarah ke sana (penipuan/penggelapan) atau tidak, sesuai dalam pelaporan dari pelapor,” ujar Jansen.

Kapolresta mengatakan, pelapornya adalah beberapa klien dari TS. Laporan yang diterima dominan berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

”Rata-rata mereka melaporkan penggelapan dan penipuan, karena mereka merasa ditipu. Baik berupa janji, uang, dan sebagainya. Dugaan penipuannya melebihi setengah miliar,” terang Jansen.

Dia menyatakan, saat ini seluruh proses pemeriksaan sedang berjalan dan akan gelar perkara, bersamaan juga dengan pihak Peradi.

”Karena yang bersangkutan masih anggota Peradi dan dilaporkannya dalam rangka melaksanakan tugasnya. Apakah ada indikasi yang masuk masih dikembangkan,” kata Jansen.

Selain itu, Kapolresta menambahkan, berdasar informasi, diduga dari beberapa klien yang melapor ke Polresta Denpasar, ada warga negara asing (WNA).

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penipuan oleh Oknum Advokat di Bali