Tabrak Lari Bocah 7 Tahun, Pengemudi Mercy Terancam Penjara 5 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tabrak Lari Bocah 7 Tahun, Pengemudi Mercy Terancam Penjara 5 Tahun


JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan MRK, 19, sebagai tersangka tabrak lari terhadap seorang bocah 7 tahun di Jakarta Utara. MRK adalah pengendara mobil Mercy yang tertangkap CCTV kabur usai menabrak korban.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Dengan ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara.

“MRK dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ),” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (25/3).

Baca Juga: Jadi Korban Tabak Lari, Bocah 7 Tahun Dirawat Intensif di Rumah Sakit

Pasal tersebut dikenakan karena kelalaian tersangka dalam berkendara, yang mengakibatkan seseorang luka berat. “Ancaman pidana paling lama 5 tahun,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, bocah berusia 7 tahun menjadi korban tabrak lari. Penabrak terekam CCTV menggunakan mobil Mercy jenis sedan warna hitam yang kabur setelah insiden terjadi. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tabrak lari ini terjadi pada kemarin pagi. “Kasus laka lantas tabrak lari. Korbannya anak-anak berusia tujuh tahun,” kata dia kepada wartawan, Rabu (24/3).

Sambodo menuturkan, saat itu korban tengah berjalan kaki bersama orang tuanya. Mendadak datang mobil dari arah belakang dan langsung menghantam bocah malang itu. Bukannya menolong korban, pelaku malah melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap. “Iya sudah (pelaku ditangkap),” pungkas Sambodo.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tabrak Lari Bocah 7 Tahun, Pengemudi Mercy Terancam Penjara 5 Tahun