Inspektorat Surabaya Dalami 17 Pegawai Tak Kerja Tanpa Keterangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Inspektorat Surabaya Dalami 17 Pegawai Tak Kerja Tanpa Keterangan


JawaPos.com–Inspektorat Kota Surabaya mendalami 17 dari 22.882 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Itu terjadi jelang libur Lebaran pada 11 Mei atau masuk hari pertama usai libur Lebaran pada 17 Mei.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari seperti dilansir dari Antara di Surabaya merinci, dari 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada 11 Mei ada sembilan orang dan 17 Mei ada delapan orang.

”Tanpa keterangan ini masih kami akan klarifikasi. Apa penyebabnya tidak hadir pada 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin sudah tidak masuk kerja,” ujar Rachmad Basari.

Menurut dia, soal pelanggaran pegawai sebetulnya sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada poin ke 1 huruf a surat edaran itu disebutkan, pegawai PNS maupun non-PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak 6–17 Mei. Sedangkan pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non-PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6–17 Mei 2021.

Saat ini, kata Rachmad Basari, pihaknya masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut. Tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu, karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.

Saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab, lanjut Rachmad Basari, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.

Meski demikian, kata dia, sesuai dengan ketentuan pasti ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat.

”Nanti sanksi yang diberikan berdasar penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk. Secara hierarki kami panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan, apakah masih tetap tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Rachmad Basari.


Inspektorat Surabaya Dalami 17 Pegawai Tak Kerja Tanpa Keterangan