Pemkot Medan Bubarkan Pengunjung Kafe Lebihi Jam Operasional

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkot Medan Bubarkan Pengunjung Kafe Lebihi Jam Operasional


JawaPos.com–Tim gabungan Pemkot Medan, Sumatera Utara, bubarkan pengunjung kafe. Sebab, kafe tersebut melebihi batas jam operasional pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

”Tempat makan dan minum cuma boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Lewat dari jam itu, akan kami tertibkan,” ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Indra Gunawan seperti dilansir dari Antara di Medan, Sabtu (5/6) malam.

Hal ini dilakukan, lanjut dia, berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Dalam SE itu mengatur pengunjung, di antaranya restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, termasuk pedagang makanan dan minuman kaki lima, seperti di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan H.M. Joni.

”Kondisi kafe saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri,” ujar Indra Gunawan.

Petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola kafe yang membuka usaha di dua ruas jalan sekitar kawasan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, sembari mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan.

”Upaya ini, akan terus dilakukan Pemkot Medan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Indra Gunawan.


Pemkot Medan Bubarkan Pengunjung Kafe Lebihi Jam Operasional