Soal Tilang Road Bike, Polisi Bisa Sita Sepeda atau KTP Pemiliknya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Soal Tilang Road Bike, Polisi Bisa Sita Sepeda atau KTP Pemiliknya


JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan kajian pemberian tilang kepada pengendara sepeda balap atau road bike. Saat ini petugas masih mengkaji soal dokumen yang akan disita saat tilang diberikan.

“Barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya, apa cukup KTP-nya, itu masih dikaji,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (3/6).

Sambodo menjelaskan, kajian mendalam masih dilakukan dengan beberapa pihak. Pekan depan pembahasan akan dilakukan bersama Criminal Justice System (CJS).

Melalui kajian ini diharapkan bisa menciptakan keadilan hukum. Kepastian hukum terhadap pengendara road bike yang melanggar juga bisa diberikan.

“Penindakan itu last option kalau misalnya edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa merubah keadaan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi tetap mengedepankan upaya preventif, dan preemtif dalam penindakan teehadap sepeda balap atau road bike. Penagakan hukum dengan sanksi tilang dijadikan alternatif terakhir.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

“Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, memang dasarnya ada yaitu pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (31/5).

Sambodo juga menuturkan, pemberian sanksi tilang kepada pesepeda merupakan hal baru di Indonesia. Sejauh ini tilang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor. Selain itu, sepeda tidak dilengkapi dengan STNK atau SIM seperri kendaraa bermotor.

“Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan kita akan ngundang ahli hukum pidana. Tentu harus koordinasi dengan bidang hukum Korlantas,” imbuhnya.


Soal Tilang Road Bike, Polisi Bisa Sita Sepeda atau KTP Pemiliknya