Tuntut untuk Kooperatif, KPK Ultimatum Azis Syamsuddin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tuntut untuk Kooperatif, KPK Ultimatum Azis Syamsuddin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (9/6). Pemeriksaan terhadap Azis dilakukan, lantaran pada Jumat (7/5) lalu mangkir dari panggilan KPK.

“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum, untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Keterangan Azis dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju. Diduga, dalam kasus suap pengurusan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai, Robin pernah melakukan pertemuan di rumah Azis Syamsuddin dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” tegas Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tuntut untuk Kooperatif, KPK Ultimatum Azis Syamsuddin