MAKI Bakal Ajukan Pra Pradilan Kasus Korupsi yang Mangkrak di Kejagung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MAKI Bakal Ajukan Pra Pradilan Kasus Korupsi yang Mangkrak di Kejagung


JawaPos.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berjanji akan melakukan pra pradilan terhadap sejumlah kasus-kasus besar yang mangkrak di Kejaksaan Agung. Hal itu untuk mengetahui, perkembangan dan alasan diberhentikannya kasus-kasus yang sudah merugikan negara itu.

“Kita akan terus mengkritisi kasus-kasus besar yang mangkrak, tak terkecuali kasus seperti kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II, ini kan belum tuntas kok sudah tidak ada kabar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, (6/8).

Menurut Boyamin, keberadaan kasus seperti PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang mangkrak, juga perlu dikritisi secara seksama agar kasus itu tuntas ke akar-akarnya, tidak digantung seperti sekarang ini.

“Dalam pengertian kok dulu getol mengumumkan, kok tiba-tiba tidak ada kabarnya. Ada apa sebenarnya, Kejagung harus membuka ke masyarakat agar tidak bertanya-tanya,” jelasnya.

Kasus yang perlu dikritisi juga yang baru-baru ramai diperbincangkan sejumlah DPR RI, seperti kasus Antam, Impor Emas, yang merugikan negara hingga mencapai Rp.47,1 triliun.

“Kasus ini juga belum ada kejelasan sampai sekarang, kita akan tetap upayakan untuk menyelesaikan dengan mendorong dan meng-investigasi agar kasus ini terbongkar, sebab kalau saya lihat impor emas ini sudah berjalan sejak 2011,” terang Boyamin.

Boyamin menegaskan, selama ini pihaknya sudah banyak membongkar dan melakukan upaya-upaya yang dapat membuka kasus besar.

“Lihat saja nanti, saya akan menginvestigasi dan membongkar kasus besar ini yang melibatkan banyak pihak,” tandasnya.

Bahkan jika masih mandek, lanjut Boyamin, dan tidak menghasilkan apapun dalam proses kasus ini, ia akan membawa kasus tersebut ke Praperadilan.

“Kalau tidak membuktikan sesuatu saya gugat dan dipraperadilan-kan supaya perkara itu berjalan kembali, khususnya masalah Pelindo II dan JICT ini,” tuturnya.

Boyamin berjanji soal kasus Pelindo II yang masih mangkrak ini akan terus diupayakan agar dibuka kembali ke masyarakat.

“Pokoknya saya akan mendesak agar kasus yang mangkrak itu dipercepat dan mengajukan ke praperadilan kalau ini tetap mangkrak. Dua bulan ke depan Pelindo II masih mangkrak, kita akan gugat,” pungkasnya.


MAKI Bakal Ajukan Pra Pradilan Kasus Korupsi yang Mangkrak di Kejagung