Nyambi Jualan Surat Vaksin Palsu, Pemilik Fotokopi di Bekasi Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Nyambi Jualan Surat Vaksin Palsu, Pemilik Fotokopi di Bekasi Ditangkap


JawaPos.com – Pemilik tempat usaha fotokopi berinisial AI di Bekasi, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap bersama karyawannya berinisial HH setelah kedapatan nyambi sebagai penjual surat vaksin dan swab antigen palsu.

“AI menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari warga bahwa ada penjualan surat vaksin dan antigen palsu. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke tempat fotokopi di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.

“Didapati bahwa AI dan HH memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, kedua pelaku memalsukan dokumen ini dengan cara mengedit hasil scan kartu vaksin dan swab antigen yang asli. Mereka hanya mengganti identitas pembeli menggunakan aplikasi Photoshop.

“Diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan Photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid,” imbuhnya.

Kegiatan ini sudah dilakukan para pelaku sejak Juni 2021. Tarif dari pembuatan kartu vaksin dan hasil antigen palsu sekitar Rp 15-25 ribu per lembar.

“Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp 240.000,” lanjut Kombes Hendra.

Sejumlah barang bukti diamankan yakni 1 unit CPU, 2 unit printer, 1 unit scanner, 3 lembar kartu vaksinasi, 9 lembar surat hasil pemeriksaan antigen, 4 lembar surat hasil pemeriksaan antibodi.

Baca juga: Polisi Temukan Lagi Penjual Surat PCR Hingga Surat Vaksin Palsu

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan Pasal 268 ayat 1 KUHP.


Nyambi Jualan Surat Vaksin Palsu, Pemilik Fotokopi di Bekasi Ditangkap