PPKM Level 4 Diperpanjang, STRP untuk Masuk Jakarta Tetap Diperiksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PPKM Level 4 Diperpanjang, STRP untuk Masuk Jakarta Tetap Diperiksa


JawaPos.com – Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Khusus di wilayah DKI Jakarta, kebijakan tersebut turut berimbas pada mobilitas warga.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 100 titik penyekatan masih berlaku di Jakarta. Petugas di lapangan tetap memeriksa warga. Siapapun yang melintas harus memiliki surat tanda registrasi pekerjaan (STRP).

“Sekarang kok jalan seolah-olah tidak diperiksa? Masih tetap diperiksa,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (4/8).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 100 Titik Penyekatan di Jakarta Masih Diberlakukan

Sambodo menjelaskan, saat ini warga sudah paham jika melintas harus memiliki STRP. Sehingga, saat mendekati titik penyekatan STRP tersebut sudah dikeluarkan. Dengan begitu, proses pemeriksaan berjalan cepat.

“Ketika STRP jadi syarat melintasi titik pembatasan mobilitas, maka masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh sehingga kemudian mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas,” ucapnya.

Sambodo mengungkap, jumlah warga di DKI Jakarta yang memiliki STRP terbilang cukup banyak. “Ini data menunjukkan hampir 2 juta orang yang pegang STRP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut lantaran masih mewabahnya dan ditambah Covid-19 varian Delta di tanah air.

“Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivias dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/7).

Jokowi menambahkan, PPKM Level 4 yang telah diberlakukan pemerintah dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. “Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR,” katanya.

Presiden berujar adanya pembatasan mobilitas dengan memperpanjang PPKM Level 4 tersebut sejalan dengan langkah pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak.


PPKM Level 4 Diperpanjang, STRP untuk Masuk Jakarta Tetap Diperiksa