Satpol PP Kota Medan Beri Sanksi Restoran Layani Makan di Tempat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satpol PP Kota Medan Beri Sanksi Restoran Layani Makan di Tempat


JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, memberi sanksi karyawan restoran yang melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi.

”Kita menemukan restoran di Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap seperti dilansir dari Antara di Medan.

Dia mengaku, sanksi yang dijatuhkan di lokasi secara langsung berupa tes usap antigen 19 karyawan restoran dan delapan orang konsumen usai mengonsumsi makanan. ”Tes usap antigen baik karyawan restoran maupun konsumen menunjukkan hasil negatif Covid-19,” jelas Rakhmat.

Selain itu, penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Medan Petisah.

”Restoran ini diduga telah melanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang,” terang Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat PPKM level 4 cuma pelaku usaha kecil. ”Itu, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit,” kata Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Yulianti, kasir sekaligus penanggung jawab restoran mengaku, pihaknya hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.

Sementara itu, Pemkot Medan terus mengevaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dengan mengurangi penyekatan di inti kota. ”Saya akan cek update terbaru e-mendagri, tapi setelah kami musyawarah dengan kapolres, penyekatan dalam kota akan kami kurangi secara bertahap,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Pengurangan itu, lanjut dia, bukan karena efektivitas PPKM level 4 di Kota Medan minim, melainkan mengikut aturan yang sedikit dilonggarkan bagi masyarakat. ”Seperti masyarakat sudah boleh makan di tempat dengan batasan waktu sekitar 20 menit,” ujar Bobby.

Wali kota mengatakan, Pemkot Medan lebih mengutamakan penyekatan di perbatasan, yakni di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.


Satpol PP Kota Medan Beri Sanksi Restoran Layani Makan di Tempat