Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Miliki Kekayaan Rp 23 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Miliki Kekayaan Rp 23 Miliar


JawaPos.com–Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp 23.812.717.301.

Seperti dilansir dari Antara, berdasar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://ift.tt/2zCB6w1 diakses pada Sabtu (4/9), Budhi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.

Adapun rinciannya, Budhi tercatat memiliki harta berupa dua bidang tanah senilai Rp 1.292.495.014 yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara. Selanjutnya, dia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 54.200.000, surat berharga Rp 10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp 11.639.414.368.

Budhi tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp 23.812.717.301. Namun, dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Budhi tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.

Harta kekayaan Budhi tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar. Untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikannya pada 2 April 2020, dia memiliki kekayaan Rp 19.756.271.453.

Selain Budhi, KPK pada Jumat (3/9) juga telah menetapkan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017–2018. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi pada September 2017, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara di salah satu rumah makan. Sebagaimana perintah dan arahan Budhi, lanjut Firli, Kedy Afandi menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen, dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal itu dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang akan dikerjakan perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam Grup Bumi Redjo.

”Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi Sarwono dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy Afandi,” ungkap Firli.

Diduga Budhi Sarwono telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sejumlah Rp 2,1 miliar. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 i dan atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Miliki Kekayaan Rp 23 Miliar