ICW Bilang Mestinya Eks Menteri Edhy Prabowo Dihukum 20 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ICW Bilang Mestinya Eks Menteri Edhy Prabowo Dihukum 20 Tahun Penjara


JawaPos.com–Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara. Tetapi bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera.

”Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp 1 miliar dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Kurni menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memenjerakan Edhy Prabowo selama 20 tahun. Pertama, Edhy Prabowo melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya.

Putusan banding itu, lanjut Kurnia, selain mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama, juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo. Bagaimana tidak, pasal yang digunakan KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara.

”Ke depan, jika Edhy Prabowo mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan tersebut. Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ada,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy Prabowo tetap dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

Edhy oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sehingga hukuman pada tingkat banding, lebih berat dari putusan sebelumnya.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA.

Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2021. Disidangkan Ketua Majelis Hakim tingkat banding Haryono, dengan anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Anton R. Saragih, dan Reny Halida Ilham Malik.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo juga yang semula dijatuhkan hukuman tambahan selama dua tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77.000, menjadi tiga tahun penjara. Hukuman diterapkan, jika Edhy Prabowo tidak mampu membayar uang pengganti.

Edhy Prabowo pun tetap dijatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman itu diterapkan setelah Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.

Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 5 ayat 1 KUHP.


ICW Bilang Mestinya Eks Menteri Edhy Prabowo Dihukum 20 Tahun Penjara