Tiga Kades di Jember Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 8 Bulan Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tiga Kades di Jember Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 8 Bulan Penjara


JawaPos.com–Tiga orang kepala desa nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis delapan bulan penjara. Satu kades nonaktif lainnya divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (8/11) sore.

Sidang lanjutan pembacaan putusan itu dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege, didampingi dua anggota majelis Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo. Sidang diikuti jaksa penuntut umum Yuri serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.

”Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo seperti dilansir dari Antara di Jember.

Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni M. Mukib, Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, kemudian Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan). Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara Moh. Alwi, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo, karena terlibat dalam dua perkara narkoba.

”Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara,” tutur Sigit.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh. Alwi menjadi dua berkas (split). Sehingga, yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni Nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.

”Terdakwa menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa Moh. Alwi harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara,” terang Sigit.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding. ”Setelah dirundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara,” tutur Suyitno.

Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba. Sehingga, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.


Tiga Kades di Jember Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 8 Bulan Penjara