Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili, Disdukcapil Daerah Ditegur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili, Disdukcapil Daerah Ditegur


JawaPos.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam cetak e-KTP luar domisili. Dia meminta jajarannya tidak menolak warga yang ingin merekam dan cetak e-KTP luar domisili.

“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak,” kata Zudan, Minggu (7/11).

“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak e-KTP luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak e-KTP di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ungkapnya melanjutkan.

Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil. Sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakkan untuk semua keperluan,” ujarnya.

Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.

“Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tegas Zudan menandaskan.


Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili, Disdukcapil Daerah Ditegur