June 14, 2020 at 07:13AM - KASN Minta Oknum Kadis yang Langgar Etika di Bondowoso Disanksi -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KASN Minta Oknum Kadis yang Langgar Etika di Bondowoso Disanksi

JawaPos.com–Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, untuk memberikan sanksi kepada oknum kepala dinas (kadis) yang dinilai telah melanggar etika dalam sebuah video TikTok.

”Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut,” ujar Ketua KASN Agus Pramusinto seperti dilansir dari Antara.

Sebuah video TikTok yang diunggah akun @ayuismail33 menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat seorang pria yang diketahui merupakan kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso inisial HP sedang menari-nari di atas sebuah meja. Di dekatnya nampak seorang perempuan berkerudung juga turut serta menari-nari.

Agus menilai, perbuatan kepala dinas dalam video tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN. “Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis,” ujar Agus.

Dia menjelaskan, berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Hal tersebut, bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.

Agus akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan. ”Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” terang Agus.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang,” kata Agus menegaskan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

KASN Minta Oknum Kadis yang Langgar Etika di Bondowoso Disanksi