June 14, 2020 at 09:59AM - Syarief Hasan Minta Pemerintah Hormati dan Jalankan Vonis Pengadilan -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Syarief Hasan Minta Pemerintah Hormati dan Jalankan Vonis Pengadilan

JawaPos.com – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah menghormati dan menjalankan putusan hukum dari pengadilan. Permintaan itu terkait sejumlah putusan pengadilan atas tindakan diskresi pemerintah yang dinilai salah.

Syarief Hasan berharap pemerintah memberikan contoh dengan menghormati dan taat terhadap keputusan Lembaga peradilan hukum tertinggi di Indonesia. “Ibarat bermain bola, pemerintah kalah telak 0-3 dari rakyatnya. Tentu ini bisa saja menggerus kepercayaan masyarakat di tengah situasi genting Pandemi Covid-19,” ujar Syarief Hasan dalam keterangannya, Minggu (14/6).

Ada berbagai putusan pengadilan yang menyatakan pemerintah bersalah. Di antaranya, diskresi pelambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Hasil putusan dari PTUN Jakarta pada (3/6/2020) menyebut diskresi yang digunakan Kementerian Kominfo untuk memperlambat dan memblokir internet tidak memenuhi syarat sesuai UU Nomor 30 Tahun 2020. Akibatnya, banyak warga Papua dan Papua Barat yang tidak bisa mengakses internet untuk mengetahui kondisi Papua dan Papua Barat. Juga banyak warga yang merasa dirugikan baik secara sosial maupun ekonomi sejak Agustus sampai September 2019 yang lalu.

Sebelumnya pada (22/3/2017), Pemerintah dinyatakan melanggar hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah. Vonis itu diputuskan setelah Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan sebagian besar gugatan class action dari Gerakan Anti Asap (GAAS) Kalimantan Tengah.

Pemerintah mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah, namun ditolak pada (19/9/2017). Bahkan pengajuan Pemerintah untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA) kembali ditolak dan kalah. Terakhir, Pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis melanggar hukum tersebut dan hasilnya kembali ditolak.

Selanjutnya, Pemerintah juga kalah dalam gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan dalih defisit, Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sampai 100 persen sejak (1/1/2020).

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pun menggugat PERPRES No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada (9/3/2020). Pemerintah kembali menaikkan iuran tersebut yang akan berlaku pada (1/7/2020) mendatang dengan angka kenaikan yang tidak jauh berbeda dengan kenaikan sebelumnya.

“Jika Pemerintah tidak menghormati dan tidak taat atas putusan hukum, bagaimana dengan rakyat? Pemerintah harus segera menindaklajuti putusan untuk mendirikan rumah sakit khusus paru akibat Karhutla. Pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan kembali kenaikan iuran BPJS untuk menghormati hasil putusan MA. Pemerintah harus memberikan teladan perihal ketaatan terhadap hukum dengan lapang dada menerima putusan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat,” jelas Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat itu.

Syarief menambahkan, agar persoalan serupa tidak terulang, sebaiknya setiap kebijakan dipertimbangkan dari semua aspek khususnya yang terkait dengan kepentingan Rakyat banyak.

Syarief Hasan Minta Pemerintah Hormati dan Jalankan Vonis Pengadilan