June 19, 2020 at 08:49AM - BNN Amankan 118 Kg Sabu, 8 Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BNN Amankan 118 Kg Sabu, 8 Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

JawaPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 3 kasus besar upaya penyelundupan narkotika. Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap, dengan barang bukti ratusan kilogram narkoba.

“Total barang bukti yang berhasil diungkap dari ketiga kasus tersebut yaitu seberat 118,9 kg narkotika jenis sabu dan 80.960 butir ekstasi,” kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (19/6).

Heru menjelaskan, ketiga kasus ini diungkap di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; di Perairan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; dan perairan Selingsing, Dumai.

Untuk kasus pertama merupakan operasi pada Kamis (28/5) di Jalan Industri Raya, Depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang. Di sana BNN mengamankan A, 43, saat melintas menggunakan kendaraan mobil box. Usai digeledah, ditemukan sabu kristal seberat 66 kg yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter.

BNN kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah gudang beras. “Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.459 gram sekitar 80.960 butir,” tambah Heru.

Namun, pelaku AZ dan MS yang berada di dalam gudang tersebut telah melarikan diri sebelum petugas datang. Keduanya merupakan penyuplai narkotika kepada A. Mereka kemudian berhasil ditangkap pada Minggu (7/6) di wilayah Medan Sumatera Utara saat akan melarikan diri ke Aceh.

Sementara itu, untuk kasus di Rokan Hilir, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial AAS, 23, dan MR, 41. Keduanya diamankan saat melintas di depan sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, pada Sabtu (13/06).

“Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu seberat 20,6 kilogram. Keduanya menyimpan barang bukti sabu tersebut didalam mobil yang dikendarainya,” jelas Heru.

Sedangkan pada kasus terakhir, petugas mengamankan 32,1 kg narkotika jenis sabu di tengah perairan Provinsi Riau. Di sana 2 orang tersangka ditangkap, yaitu MY dan RS. Narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.

Narkoba tersebut diterima di tengah laut, kemudian dibawa ke gudang sebelum nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru. “Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan,” pungkas Heru.

Di kapal tersebut ada 3 orang tersangka. Namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Saksikan video menarik berikut ini:

BNN Amankan 118 Kg Sabu, 8 Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati