June 19, 2020 at 09:13AM - MA Potong Hukuman Penerima Suap dari Saipul Jamil -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MA Potong Hukuman Penerima Suap dari Saipul Jamil

JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Hukuman mantan panitera PN Jakarta Utara itu dikurangi menjadi lima tahun penjara.

“Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Putusan PK terhadap Rohadi diadili oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung. Putusan tersebut otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Rohadi sebelumnya, dinilai terbukti terlibat dalam pengurusan perkara suap yang menjerat artis Saipul Jamil. Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti yang berperan sebagai perantara dinilai tidak tepat untuk menerapkan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor.

Salah satu unsur yang dikenakan ialah Rohadi telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis berpandangan, Rohadi tidak mempunyai kewenangan dalam jabatan sebagai panitera pengganti menentukan atau menunjuk majelis hakim untuk mengadili terdakwa Saiful Jamil.

Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman. Sedangkan pejabat yang dimaksud unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor tersebut adalah pejabat yang mempunyai kewenangan.

“Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor,” tegas Andi.

Untuk diketahui, pada 2016 Rohadi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Penerimaan suap tersebut bersama dengan majelis hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi.

Saksikan video menarik berikut ini:

MA Potong Hukuman Penerima Suap dari Saipul Jamil