June 21, 2020 at 09:36AM - KPK Harapkan Hakim Tipikor Jakarta Tak Berikan JC ke Imam Nahrawi -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Harapkan Hakim Tipikor Jakarta Tak Berikan JC ke Imam Nahrawi

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta, tidak akan memberikan status sebagai justice collaborator (JC) kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Namun, hal itu sepenuhnya menjadi pertimbangan hakim.

“Adapun mengenai permohonan JC, KPK meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Minggu (21/6).

Kemudian terkait permintaan Imam agar tak dicabut hak politiknya, kata Ali,
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai hak politik sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta di persidangan.

“Tuntutan JPU mengenai pencabutan hak politik tentu sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan,” tegas Ali.

Kendati demikian, Ali berujar, kedua hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim saat membacakan putusan untuk Imam.

“Hal demikian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Karena acara berikutnya sesuai jadwal adalah pembacaan putusan,” tukas Ali.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan pada Jumat (19/6) Imam Nahrawi meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonannya menjadi JC. Imam menyebut, jika dia diberikan JC dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI Pusat kepada Kemenpora.

“Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut Umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini. Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini,” kata Imam saat membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui video conference, Jumat (19/6).

Selain itu, Imam meminta hak politiknya tidak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa yang memohon kepada majelis hakim agar mencabut hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan selama menjabat sebagai Menpora tidak memperburuk prestasi olahraga nasional.

“Yang Mulia, izinkan saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik, tidak dicabut hak politik. Karena sesungguhnya hal itu tidak mengganggu dan menurunkan prestasi olahraga nasional, tapi sebaliknya prestasi olahraga semakin meningkat tajam,” cetus Imam.

Untuk diketahui, mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini, Imam terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Upaya suap yang diterima sebesar Rp11,5 Miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai8,64 Miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp19 Miliar.

Mengingat posisi Imam sebagai mantan pejabat negara, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam Nahrawi dituntut melanggar Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

KPK Harapkan Hakim Tipikor Jakarta Tak Berikan JC ke Imam Nahrawi