June 22, 2020 at 09:40AM - Sidang Penyerangan Novel Baswedan, Jaksa Tanggapi Pleidoi Terdakwa -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sidang Penyerangan Novel Baswedan, Jaksa Tanggapi Pleidoi Terdakwa

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan penyiraman air keras dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Agenda sidang hari ini, Senin (22/6) mendengarkan tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan kedua terdakwa.

“Sidang penyerangan Novel Baswedan tanggapan (replik) jaksa, rencana pukul 10.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto dikonfirmasi, Senin (22/6).

Kedua terdakwa tidak dihadirkan ke persidangan, melainkan mendengarkan melalui video conference. Acara sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube PN Jakarta Utara.

Dalam nota pembelaannya, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan, Rahmat Kadir bukan merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan, melainkan spontan. Malam hari sebelum penyerangan pada 11 April 2017, Rahmat tidak dapat tidur.

Terdakwa memikirkan tindakan terhadap Novel yang diklaim tidak bersikap ksatria dalam kasus tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Menurutnya, kasus burung walet menempatkan Novel sebagai kepala satuan reserse kriminal yang bertanggungjawab atas tewasnya pencuri. Namun, pihak Novel membantah keterlibatan dalam tewasnya pencuri.

Kasusnya sempat ditangani kejaksaan, tapi dihentikan karena tak cukup bukti dan kedaluwarsa. Keterlibatan Novel dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet dianggap sebagai motif penyerangan terdakwa Rahmat. Bukan berkaitan kinerja Novel di KPK.

“Jiwa korsa yang tinggi dalam diri terdakwa (Rahmat) menjadikannya sedikit gelap mata, sehingga terdakwa melakukan penyiraman tersebut sebagai bentuk untuk mengingatkan saksi korban agar (Novel) dapat bersikap ksatria dan tidak mengorbankan anak buah dan institusi yang membesarkannya,” kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Utara, Senin (15/6).

Penyerangan dengan air aki yang dicampur air biasa kepada Novel diklaim tidak mengakibatkan luka berat. Kerusakan di kornea mata kiri akibat dari kesalahan penanganan medis usai penyerangan.

“Kerusakan penglihatan yang saat ini diderita saksi korban merupakan akibat penanganan (medis) yang tidak tepat. Bukan sebagai akibat langsung dari tindakan penyiraman oleh terdakwa,” cetus Widodo.

Padahal dalam proses pengobatan, Novel telah menjalani perawatan di berbagai rumah sakit Singapura dan Indonesia. Gigi taring Novel Baswedan digunakan untuk membuat jaringan di mata kiri, tapi akhirnya tidak terselamatkan.

Kornea mata kiri novel saat ini divonis tak berfungsi 100 persen, sehingga mengalami kehilangan penglihatan permanen. Sedangkan mata kanan kemampuan penglihatannya berkurang 50 persen.

Hal ini berkaitan daya rusak air keras yang digunakan sebagaimana klaim Novel Baswedan soal pemeriksaan medis usai penyerangan. Bukan air aki seperti yang disebutkan Tim Hukum Polri.

Namun, atas ulahnya Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kalau kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air aki kepada mata Novel, yang awalnya ingin menyiram tubuh penyidik senior KPK itu.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Penyerangan Novel Baswedan, Jaksa Tanggapi Pleidoi Terdakwa