June 23, 2020 at 07:23AM - Tak Pakai Masker, 86 Orang Jalani Hukuman Sapu Jalan -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tak Pakai Masker, 86 Orang Jalani Hukuman Sapu Jalan

JawaPos.com–Sebanyak 86 orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjalani hukuman menyapu jalanan akibat kedapatan anggota Satpol PP setempat tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Mereka dinyatakan melanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020 terkait penegakan protokol kesehatan di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan mengatakan, hukuman menyapu jalanan itu adalah konsekuensi dari masyarakat yang melanggar Perbub No 22 Tahun 2020.

”Kami akan terus melakukan razia untuk penegakan disiplin warga, dan untuk razia hari ini dilakukan kurang dari dua jam dan mampu menjaring 86 pelanggar di Gresik Kota Baru (GKB),” kata Abu Hasan seperti dilansir dari Antara.

Abu Hasan menuturkan, masyarakat akan diminta memilih ketika kedapatan melanggar atau tidak memakai masker, yakni membayar denda sebesar Rp 150 ribu atau kerja sosial. Semua memilih kerja sosial, sehingga mereka bersama-sama menyapu jalanan di kawasan GKB dengan mengenakan rompi kuning bertulis Pelanggar Perbub.

Sementara itu, salah satu pelanggar bernama Arif mengakui kesalahannya, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah dan langsung meminta hukuman menyapu jalan usai kedapatan razia di Jalan Jawa GKB. ”Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai dan langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertulis Pelanggar Perbup itu,” kata Arif.

Pria berusia 24 tahun, warga Desa Suci, itu mengaku lupa menggunakan masker saat akan berangkat membeli makan. ”Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini,” ucap Arif.

Razia pelanggar perbup itu dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB. Petugas Satpol PP langsung menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker. Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020, kerja sosial adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada pasal 8 ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020. Dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp 150 ribu.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Tak Pakai Masker, 86 Orang Jalani Hukuman Sapu Jalan