June 23, 2020 at 07:30AM - Dua TPU di Surabaya Jadi Lokasi Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dua TPU di Surabaya Jadi Lokasi Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

JawaPos.com–Sedikitnya dua tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, yakni TPU Keputih dan Babat Jerawat, ditetapkan menjadi lokasi pemakaman jenazah korban Covid-19. Penentuan lokasi pemakaman itu demi melindungi warga dari transmisi atau penularan penyakit.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser mengatakan, penentuan lokasi pemakaman jenazah korban Covid-19 tersebut telah berpedoman pada UU Nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, berdasar Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 tentang Revisi Kedua Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19 serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

”Sesuai dengan Perwali 28/2020 pasal 23 poin G telah diatur tentang jarak di area pemakaman atau krematorium yakni lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari permukiman warga,” terang Fikser seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, alasan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah korban Covid-19 karena berkaca dari pengalaman sebelumnya, di mana ada pasien Covid-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum tetapi terjadi penolakan dari warga sekitar.

”Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” ujar Fikser.

Selama ini, kata dia, untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di pemakaman umum. Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan positif Covid-19, lokasi pemakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.

”Selama ini kalau positif Covid-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang ODP, mereka banyak di pemakaman umum,” kata Fikser.

Meski demikian, Fikser mengatakan, petugas yang menangani jenazah korban Covid-19 juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti baju hazmat yang hanya sekali pakai berlengan panjang dan kedap air.

”Selain itu, petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (goggle), masker bedah, celemek karet, serta sepatu tertutup yang tahan air,” tutur Fikser.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Dua TPU di Surabaya Jadi Lokasi Pemakaman Jenazah Korban Covid-19