Mudik Idul Adha Dipastikan Tidak Ada Penyekatan dan Sanksi Hukum

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mudik Idul Adha Dipastikan Tidak Ada Penyekatan dan Sanksi Hukum


JawaPos.com – Gelombang mudik diperkirakan akan terjadi pada libur Idul Adha 2020. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyebar personelnya guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas menuju wilayah Jawa dan Sumatera, serta ke lokasi pariwisata.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pada libur Idul Adha tidak ada larangan mudik dari pemerintah. Masyarakat diperbolehkan pulang ke kampung halaman meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Tidak ada penyekatan sama sekali. Kita normal saja, kita pada momentum ini menitik beratkan kesadaran masyarakat untuk tidak pulang kampung,” kata Istiono di Lapangan NTMC Polri, Jakarta, Rabu (29/7).

Kendati demikian, Istiono berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi terhadap bahaya Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan gelombang mudik Idul Adha tidak terjadi besar-besaran.

“Bila kesadaran masyarakat tinggi diharapkan penyebaran memutus mata rantai Covid-19 bisa dicegah secara baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Bangka Belitung itu memastikan tidak ada sanksi bagi para pemudik. Kondisi ini berbeda dengan momen Idul Fitri, di mana pemudik harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sementara itu, bagi pemudik yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, hanya akan diberi teguran oleh petugas. Kemudian bagi yang tidak memiliki masker akan diberi oleh petugas.

“Anggota semua sudah dibekali masker semua, saya suruh bawa masker. Bila masyarakat tidak pakai masker kita kasih semua. Penegakan kita memang persuasif, humanis, tidak ada penegakan hukum,” pungkas Istiono.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Mudik Idul Adha Dipastikan Tidak Ada Penyekatan dan Sanksi Hukum