Pemulangan Djoko Tjandra Buah dari Hubungan Baik Polri dan Malaysia

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemulangan Djoko Tjandra Buah dari Hubungan Baik Polri dan Malaysia


JawaPos.com – Perburuan Djoko Tjandra, buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, akhirnya membuahkan hasil. Tadi malam Polri berhasil memulangkan Djoko dari Malaysia.

”Mengarah ke Indonesia ya, nanti turun di Halim (Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Red),” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tadi malam. Namun, dia belum bersedia menjelaskan secara detail bagaimana proses pemulangan Djoko Tjandra.

Informasi yang diterima Jawa Pos, Djoko Tjandra dipulangkan ke Indonesia setelah Polri melakukan upaya lobi ke pemerintah Malaysia

Pesawat yang membawanya diperkirakan tiba di Halim sekitar pukul 22.00 tadi malam. Namun, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 22.10, pesawat yang membawa Djoko Tjandra belum mendarat di Halim.

Sumber Jawa Pos menuturkan, lobi bisa dilakukan karena Polri memiliki sejarah hubungan baik dengan pemerintah Malaysia. Salah satunya, Polri pernah membantu Malaysia mengembalikan kapal Equanimity senilai USD 250 juta yang terhubung dengan kasus korupsi mantan Perdana Menteri Abdul Razak. Sekaligus membantu sejumlah warga Malaysia yang sempat diculik dan disekap di Indonesia.

Sementara itu, Bareskrim kembali menetapkan tersangka dalam kasus lolosnya buron Djoko Tjandra. Setelah Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka, kali ini pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, bernasib sama.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (27/7), didapatkan sejumlah kesesuaian antara barang bukti dan keterangan saksi. Terdapat 23 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut. ”Dalam gelar perkara diputuskan untuk menetapkan status tersangka terhadap Anita Kolopaking,” paparnya.

Sama dengan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan 221 KUHP. Tiga pasal tersebut terkait surat palsu, meloloskan buron, dan pejabat yang membantu meloloskan orang dalam proses hukum. ”Ya, sama jeratannya,” terangnya. Lolosnya Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia tidak bisa terlepas dari peran Anita. Sebagai pengacara, dia membantu Djoko mengurus peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan. ”Ya, kesimpulan gelar perkara begitu,” jelasnya. Anita juga diduga berada di balik pencabutan red notice Djoko Tjandra.

DPR Soroti Kejagung

Kejaksaan Agung akhirnya memberikan sanksi bagi jaksa yang pernah bertemu dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran disiplin yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Namun, sanksi yang dijatuhkan dianggap belum tuntas sehingga ada desakan dari beberapa pihak agar pemeriksaan terus berlanjut. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka menyayangkan jaksa hanya dicopot dari jabatannya. Bukan sampai pemecatan. Padahal, menurut mereka, yang dilakukan Pinangki sudah masuk pelanggaran berat sehingga bisa dikenai sanksi pemecatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, sudah ada pengakuan Anita yang menyatakan Pinangki pernah ke Kuala Lumpur. Dalam kesempatan itu pula, disebutkan bahwa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra.

’’Semestinya ini cukup menjadi dasar pencopotan dengan tidak hormat,’’ ungkap Boyamin kemarin (30/7).

Boyamin juga menyebutkan adanya faktor tambahan yang bisa menjadi dasar Pinangki dipecat. Yakni, yang bersangkutan kurang kooperatif dalam memberikan keterangan selama diperiksa pengawas internal Kejaksaan Agung. MAKI memegang bukti bahwa Pinangki pernah melakukan perjalanan ke luar negeri yang dimaksud pada 25 November 2019.

DPR menilai hukuman pencopotan jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak boleh mengesampingkan unsur pidana. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, dalam konteks pidana, Kejaksaan Agung perlu berkoordinasi dengan kepolisian agar yang bersangkutan diperiksa. Itu dimaksudkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa agung muda tersebut. ’’Saya menilai ini masuk dalam ranah pidana,’’ kata Habiburokhman.

Minimal ada dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Pinangki. Yaitu, membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan serta menghalang-halangi penyidikan atas buron kasus hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali, Djoko Tjandra. ’’Atas dugaan tindak pidana ini, dia (Pinangki Sirna Malasari, Red) harus diperiksa,’’ imbuh Habiburokhman.

Pihaknya mengimbau Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan keterlibatan anggota Korps Adhyaksa itu. Salah satunya dengan menelusuri pembahasan antara jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra maupun kuasa hukumnya. ’’Harus diusut juga kemungkinan ada oknum jaksa lain yang ikut terlibat,’’ tegasnya.

DPR, lanjut Habiburokhman, sangat menghargai keputusan penonaktifan Pinangki. Dia disanksi penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Namun, putusan itu dinilai hanya tindakan administratif berdasar putusan majelis kode perilaku jaksa yang telah melakukan pemeriksaan. Sesuai pasal 12 ayat (4) tentang kode perilaku jaksa, penonaktifan tidak lantas mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait statusnya sebagai ASN. ’’Kami minta jangan berhenti di urusan administratif. Usut juga perbuatan pidananya,’’ tandas politikus Partai Gerindra itu.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


Pemulangan Djoko Tjandra Buah dari Hubungan Baik Polri dan Malaysia