Pandemi Covid-19, Pemkot Cabut Rencana Keluarga yang Boyongan Makam

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pandemi Covid-19, Pemkot Cabut Rencana Keluarga yang Boyongan Makam


Kebahagiaan keluarga Erwan Siswoyo untuk bisa memindahkan makam hanya sebentar. Izin yang dikeluarkan pemkot akhirnya dicabut. Padahal, berbagai persiapan sudah dilakukan, mulai mobil ambulans hingga iring-iringan dari komunitas motor gede.

GALIH ADI PRASETYO, Surabaya

Dino Wijaya, putra Erwan Siswoyo, hanya bisa bersabar karena Pemkot Surabaya tidak bisa mengabulkan pemindahan makam ayahnya. Tidak tahu apa yang harus disampaikan kepada keluarga yang sudah menunggu. ”Saya minta ada perwakilan Pemkot Surabaya untuk menyampaikan pembatalan pemindahan ini ke mama saya. Saya tidak sanggup menyampaikannya,” ujar Dino saat bertemu perwakilan Pemkot Surabaya di TPU Keputih kemarin.

Pemindahan jenazah Erwan Siswoyo dari blok Covid-19 di TPU Keputih oleh keluarga harus terhenti kemarin (29/7). Sebab, pemkot membatalkan izin yang sebelumnya dikeluarkan dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH). Pemkot berdalih pemindahan makam hanya boleh dilakukan saat pandemi telah lewat.

Peti jenazah, karangan bunga, hingga mobil kawalan sudah siap di area TPU Keputih sejak pukul 07.00 kemarin. Semua perlengkapan itu merupakan persiapan yang dilakukan keluarga untuk memindahkan jenazah Erwan Siswoyo yang berada di kompleks Covid-19 makam itu. Namun, persiapan yang menelan biaya Rp 40 juta tersebut sia-sia. Sebab, pemkot menganulir izin atas pemindahan jenazah itu.

Erwan Siswoyo meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit pada 12 Juni 2020. Erwan dinyatakan meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP). Meskipun hasil rapid test-nya dinyatakan nonreaktif. ”Karena status ini, keluarga kami mendapat stigma negatif. Padahal, kami juga sudah tes secara mandiri dan hasilnya nonreaktif,” ujar Dino Wijaya.

Hasil itulah yang menjadi dasar keluarga hendak memindahkan makam Erwan. Awalnya, pengajuan pemindahan cukup sulit dilakukan. Akhirnya, keputusan itu disetujui dan membuat keluarga senang. Tetapi, rasa bahagia itu hanya sehari. Sebab, Pemkot Surabaya tidak memperbolehkan jenazah Erwan dipindah.

Dino sudah menerima surat pemindahan jenazah. Surat bertanggal 27 Juli itu mengizinkan pemindahan jenazah dari TPU Keputih ke Taman Makam Asri Abadi Lawang. ”Namun, Selasa (28/7), sekitar jam 19.00, kami di-WA oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya kalau surat ini dibatalkan,” ujarnya.

Pembatalan itu membuat pihaknya bingung. Sebab, keluarganya dinilai memberikan keterangan palsu soal tempat kematian ayahnya. Dino mengatakan bahwa sesuai dengan surat dari RS Darmo bahwa ayahnya meninggal dalam perjalanan atau death on arrival (DOD), bukan di rumah.

Dino dan keluargaya pun memprotes hal tersebut. Kemarin mereka ditemui Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto dan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit drg Rince Pangalila. Dalam pertemuan tersebut, pemkot menyampaikan membatalkan izin pemindahan makam tersebut.

Pertemuan itu digelar di depan kantor TPU Keputih. Rince meminta agar keluarga bersabar hingga pandemi berakhir. Pemindahan makam dinilai berisiko meski sudah hampir lebih dari 40 hari. ”Mau dipindah silakan, tapi kami meminta untuk bersabar dulu,” ujar Rince saat pertemuan kemarin.

Pemkot Surabaya berdalih tidak dikabulkannya pemindahan itu karena meliputi banyak aspek. Salah satunya soal keamanan saat pembongkaran makam. Misalnya, keamanan para petugas makam.

Memang pemakamannya sudah lebih dari satu bulan. Begitu juga area sekitarnya. Hanya, hal itu dinilai tetap memiliki risiko.

Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya belum bisa mengabulkan pemindahan tersebut. Ada mekanisme yang harus dilewati untuk mengiyakan keinginan keluarga memindah makam. ”Kita memahami perasaan keluarga ini. Hanya, situasinya saat ini masih pandemi,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya bakal mengadakan pertemuan bersama pihak-pihak terkait. ”Tadi sudah kita dengarkan apa yang menjadi unek-unek mereka. Kita akan bicarakan lebih lanjut,” katanya.

Surat dinkes dan DKRTH itu otomatis dibatalkan dan tidak berlaku. Sebab, ada misinformasi yang terjadi. Sesuai dengan dialog kemarin, ada perbedaan keterangan antara keluarga dan informasi yang didapat dinkes. ”Harus kita anulir sesuai dengan informasi yang sebenarnya sesuai dengan surat. Ini namanya misinformasi,” tegas Irvan.

Sementara itu, pihak keluarga akan menunggu keputusan dari Pemkot Surabaya lebih dulu. Namun, pihaknya juga tidak mau berdiam diri dengan kejadian tersebut. Keluarga menilai ada maladministrasi yang telah dilakukan Pemkot Surabaya. ”Kami akan melakukan upaya hukum. Lakukan gugatan ke pengadilan, juga pelaporan ke Ombudsman soal hal ini,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pandemi Covid-19, Pemkot Cabut Rencana Keluarga yang Boyongan Makam