Polresta Mataram Gagalkan Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polresta Mataram Gagalkan Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19


JawaPos.com–Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan pengambilan paksa jenazah positif Covid-19, berinisial MR, 34, asal Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombespol Guntur Herditrianto seperti dilansir dari Antara mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19.

”Tidak ada pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Kota Mataram. Kami tidak akan biarkan siapa pun yang ingin mengambil paksa jenazah Covid-19,” ucap Guntur seusai menggagalkan upaya pengambilan paksa jenazah di RSUD Kota Mataram pada Senin (27/7).

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, MR dirawat di RSUD Kota Mataram sejak Sabtu (25/7). Pasien dirawat dengan keluhan sesak napas dan gangguan ginjal. Terhadap pasien langsung dilakukan swab dan dua hari setelahnya hasil swab ke luar dengan status positif Covid-19. Pasien dialihkan ke ruang isolasi. Setelah berjuang melawan sakitnya, MR tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia Senin (27/7) dini hari.

Menurut Guntur, keluarga pasien dari Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, tidak percaya MR meninggal dunia karena Covid-19. Ratusan warga beramai-ramai mendatangi RSUD Kota Mataram sekitar pukul 07.40 wita. Warga datang untuk mengambil paksa jenazah MR dan mereka menuntut RSUD menyerahkan jenazah MR. Warga juga bermaksud untuk memakamkan MR tanpa protokol Covid-19. Akan tetapi, anggota Polresta Mataram langsung siaga dengan menurunkan personel tambahan di pos pengamanan RSUD Kota Mataram yang sebelumnya sudah disiagakan.

Kepolisian bertindak tegas dengan menghalau puluhan warga untuk ke luar dari halaman rumah sakit dan upaya pengambilan paksa pun digagalkan petugas. ”Tidak ada yang kita berikan untuk pengambilan paksa jenazah Covid-19. Kita sudah tegaskan itu,” tutur Guntur.

Meski demikian, kepolisian tetap menjaga perasaan keluarga. Kepolisian dan rumah sakit mengizinkan 10 orang anggota keluarga untuk menghadiri proses pemakaman jenazah. Mereka dibekali alat pelindung diri (APD) untuk pengamanan saat memakamkan keluarganya.

”Karena harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19, hanya ada 10 orang keluarga yang diberikan APD. Kita kawal juga jenazahnya sampai ke rumah duka. Kita turunkan personel sabhara dengan tujuan jangan sampai ada pengambilan paksa jenazah di tengah jalan,” ujar Guntur.

Kapolresta dengan tegas menyampaikan, warga jangan lagi memaksakan kehendak menjemput paksa jenazah pasien Covid-19. Sebab, selain berpotensi menularkan penyakit, juga berpotensi melanggar hukum.

”Ini bukan apa-apa ya. Yang kena dampaknya juga masyarakat sebab bisa menularkan Covid-19. Siapa pun yang melakukan dan menyuruh melakukan pengambilan paksa jenazah Covid-19, bisa tindak, tangkap, dan proses. Kepada masyarakat jangan coba-coba mengambil paksa jenazah Covid,” kata Guntur.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Polresta Mataram Gagalkan Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19