Pemakzulan Bupati Jember Jelang Akhir Masa Jabatannya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemakzulan Bupati Jember Jelang Akhir Masa Jabatannya


JawaPos.com–DPRD Kabupaten Jember akhirnya memakzulkan kepala daerah dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar pada 22 Juli. Tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida karena dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan. Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat melalui tujuh fraksi setuju untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo seperti dilansir dari Antara mengatakan, banyak fakta kegagalan, pelanggaran, dan segala carut marut Pemerintahan Kabupaten Jember sejak kepemimpinan Bupati Faida. Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember Tahun Anggaran 2019 mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

”Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Faida gagal menjalankan amanat rakyat dalam mengelola triliunan uang negara. Selain itu, fungsi dan sistem birokrasi berhenti karena semua apa kata bupati,” tutur Edi.

Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Sri Winarni mengatakan, sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Jember, baru sekali ini ada permohonan pemakzulan eksekutif oleh legislatif. ”Kami memandang pemakzulan ini harus dilakukan untuk menjaga eksistensi negara dan kepatuhan peraturan perundang-undangan,” kata Sri.

Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi mengatakan, pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang sudah dilakukan dewan. Sebab, rekomendasi lembaga legislatif dalam dua hak tersebut diabaikan Bupati Jember Faida.
Ketegangan politik antara bupati dengan dewan terjadi sejak Desember 2019. DPRD Jember mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Faida untuk mendapatkan jawaban atas persoalan dengan KASN, hasil pemeriksaan khusus Mendagri, dan sanksi dari Kementerian PAN-RB. Namun, Faida tidak menghadiri rapat paripurna interpelasi tersebut. Kemudian hak dewan berlanjut pada usula hak angket dan membentuk panitia angket yang menemukan banyaknya penyimpangan dalam kebijakan yang dilakukan Bupati Jember.

Dalam beberapa catatan panitia hak angket DPRD Jember menyebutkan Bupati Faida mengubah Perbup Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) tanpa mengindahkan ketentuan. Sehingga, Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019. Ada 30 peraturan bupati (Perbup) SOTK Jember yang dianulir Pemprov Jatim dan Kemendagri karena dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

”DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kami bersikap melalui hak menyatakan pendapat menyetujui untuk memakzulkan Bupati Faida,” kata Itqon.

Pemakzulan Bupati Jember juga tidak lepas dari kebijakan Faida dalam pengelolaan anggaran yang menabrak prosedur dan jalan sendiri tanpa melibatkan DPRD. Akibatnya pembahasan Perda APBD 2020 selalu menemui jalan buntu. Mendagri pun turun tangan untuk memediasi DPRD Jember dan Bupati Jember.

Sementara itu, Bupati Jember Faida menyatakan menghormati hak menyatakan pendapat yang diambil DPRD Jember. Sebab, hal itu telah diatur dalam undang-undang dan akan mengikuti sesuai dengan prosedur. Sejumlah persoalan yang disampaikan DPRD Jember untuk memakzulkan bupati, kata dia, sudah selesai di meja mediasi melalui klarifikasi yang sudah dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sebelumnya di Pemprov Jatim.

Menurut bupati semua persoalan sudah jelas. APBD Jember sah menggunakan peraturan kepala daerah (perkada), kemudian masalah KSOTK juga sudah jernih dan awal 2020 juga sudah diibuatkan surat keputusan (SK), sehingga semua masalah yang dibahas sudah mencapai kesepakatan dan ditandatangani tanpa paksaan. ”Tidak semudah itu menurunkan bupati karena telah mendapat amanat dari rakyat. Sehingga, kami tetap menjalankan tugas sebagai Bupati Jember,” kata Faida.

Bupati mengatakan, aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasa, tidak terpengaruh pemakzulan yang dilakukan DPRD Jember. Dia juga fokus pada penanganan Covid-19 sebagai ketua Satgas Covid-19 di Jember.

Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulannya yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung. ”Pemakzulan ini menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan,” ujar Faida.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Pemakzulan Bupati Jember Jelang Akhir Masa Jabatannya