Mantan Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mantan Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi terhadap Supendi dilakukan setelah kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berkekuatan hukum tetap.

“Pada hari Selasa (28/7) Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Supendi bakal menjalani masa hukuman selama empat tahun dan enam bulan di Lapas Sukamiskin. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menyatakan, Supendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Supendi terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Selain pidana 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan kepada Supendi. Selain itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.

Majelis hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. Pidana tambahan ini dilakukan setelah Supendi selesai menjalani pidana pokok 4,5 tahun penjara.

Selain Supendi, dikatakan Ali, KPK juga mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Ali menuturkan, Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara,” tandas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Mantan Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin