Pemerintah Beri Penjaminan untuk Korporasi Padat Karya Korban Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemerintah Beri Penjaminan untuk Korporasi Padat Karya Korban Covid-19


JawaPos.com – Pemerintah meluncurkan program penjaminan untuk korporasi padat karya yang terdampak Covid-19 dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Program ini dilaksanakan melalui Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman dilakukan Rabu (29/7). Dalam pidato sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, penjaminan ini diberikan untuk pinjaman korporasi dengan plafon antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.

“Ini akan mendorong hingga Rp 100 triliun (penyaluran) kredit modal kerja sampai 2021,” katanya.

Airlangga berharap dengan adanya program ini, perbankan bisa melakukan restrukturisasi kredit. Sehingga korporasi bisa kembali ke posisi semula.

“Jika  kuartal-III dan kurtal-IV di-drive belanja pemerintah, maka diharapkan korporasi juga menjadi pengungkit pada kuartal-IV,” lanjut politikus Golkar itu.

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, untuk korporasi umum maka porsi penjaminannya adalah 60 persen oleh pemerintah dan 40 persen oleh perbankan. Sedangkan untuk sektor prioritas, maka porsi penjaminannya yakni 80 persen oleh pemerintah dan 20 persen oleh perbankan.

Adapun sektor prioritas yang dimaksud antara lain, pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, serta sektor padat karya lain yang terdampak Covid-19. Sementara itu, kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan fasilitas penjaminan ini tentunya adalah yang terdampak Covid-19.

Kriteria lainnya yaitu jenis usahanya menyerap banyak tenaga kerja, serta punya dampak signifikan dan potensial mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kriterianya sangat umum, sehingga kita harapkan simpel dan bisa diterapkan (oleh perbankan),” lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan, syarat utama yang wajib dipenuhi perusahaan adalah aktivitas bisnisnya turun. Syarat lainnya yaitu ada dokumen pembuktian bahwa perusahaan punya karyawan lebih dari 300 orang.

Terakhir, perusahaan memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, dan punya rencana penggunaan anggaran baik untuk survival maupun ekspansi. Sebagai informasi penandatanganan kerja sama Kemenkeu dan LPEI tentang penjaminan pemerintah untuk korporasi diwakili oleh Dirjen PPR Kemenkeu Luky Alfirman dan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas.

Sedangkan penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan PII tentang dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah untuk korporasi diwakili oleh Daniel James Rompas dan Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo. Terakhir, pendatanganan antara LPEI dan perbankan tentang penyediaan penjaminan pemerintah untuk korporasi diwakili LPEI dan 15 bank yang terlibat.

Kelimabelas bank tersebut antara lain BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BCA, DBS, Bank Danamon, Bank DKI, serta Bank HSBC. Kemudian, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standart Chartered Bank Indonesia, serta UOB Indonesia.


Pemerintah Beri Penjaminan untuk Korporasi Padat Karya Korban Covid-19