KPK Serahkan Aset Tanah Djoko Susilo Seluas 53 Hektare ke TNI AD

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Serahkan Aset Tanah Djoko Susilo Seluas 53 Hektare ke TNI AD


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). KPK memperoleh aset itu dari terpidana kasus simulator SIM Djoko Susilo.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset. Hal ini pun disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Sebidang tanang tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan tanah seluas 53 hektare tersebut.

Sementara itu, Andika mengatakan penggunaan aset akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas. “Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Serahkan Aset Tanah Djoko Susilo Seluas 53 Hektare ke TNI AD