Polisi Tutup 230 Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tutup 230 Sumur Minyak Ilegal di Batanghari


JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama tim gabungan menutup 230 titik sumur bor minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Personel gabungan dari Satgas Polda Jambi, Satgas Polres Batanghari, Denpom TNI, dan satpam Perusahaan Areal Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT Prakarsa Betung Meruwo Senami Jambi (PBMSJ), sejak Jumat (24/7) hingga Sabtu (25/7) telah melakukan operasi penertiban illegal drilling di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Kuswahyudi Tresnadi seperti dilansir dari Antara di Jambi mengatakan, ke-230 sumur minyak ilegal di Batanghari telah ditertibkan atau ditutup saat operasi gabungan. Selain itu, petugas juga mengamankan enam orang asal Sumetera Selatan (Sumsel) dari lokasi tersebut.

Operasi gabungan dipimpin Kabag Binops Roops Polda Jambi AKBP Heru Widayat melibatkan 146 personel Satgas Polda Jambi, 53 personel Satgas Polres Batanghari, 10 personel Denpom, dan 11 personel satpam WKP. Penertiban dilakukan dengan membentuk tiga tim.

Tim pertama melakukan penertiban dengan sasaran pintu masuk portal perusahaan PT PBMSJ. Tim kedua melakukan penertiban dengan sasaran areal WKP EP-TAC PT PBMSJ. Sedangkan tim ketiga melakukan penertiban dengan sasaran Bambu Kuning di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).

”Penertiban dilakukan dengan cara membersihkan pondok-pondok milik pelaku di seputaran lokasi sumur minyak ilegal, serta menyita perangkat atau alat kerja yang digunakan untuk illegal drilling. Selanjutnya, dilakukan pemasangan police line sehingga total keseluruhan ada 230 sumur minyak ilegal di wilayah Bajubang ditertibkan,” kata Kuswahyudi Tresnadi.

Barang bukti yang diamankan yakni enam unit motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, serta satu unit mesin untuk menyedot minyak. Saat tim masih berada di lokasi penertiban, diperoleh informasi ada penemuan lokasi penyulingan minyak ilegal di RT 6 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Tim gabungan langsung mendatangi lokasi penyulingan yang dimaksud. Dari lokasi tersebut enam orang berhasil diamankan tim gabungan. Mereka adalah Jon Kenedi, Alzal Mian, Hendra, Kosat, Davit Saputra, dan Daniar Runtung, semuanya warga Sumatera Selatan. ”Mereka ini punya peran berbeda-beda,” ujar Kuswahyudi Tresnadi.

Selain keenam pelaku, juga diamankan barang bukti tiga buah tedmon berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak tanah olahan, 21 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi solar olahan, 30 buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter, 12 buah drum besi berisi solar olahan, satu buah bak seler berisi solar olahan, empat tungku, satu unit genset, dua unit mesin pompa, empat buah selang, tiga buah blower, tiga stik T, serta 1 unit mobil truk warna merah Nopol BG 8139 UI.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Polisi Tutup 230 Sumur Minyak Ilegal di Batanghari