Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor yang Beraksi di Lima Kabupaten

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor yang Beraksi di Lima Kabupaten


JawaPos.com–Polres Badung menangkap tiga pencuri traktor lintas pulau yang beraksi di lima kabupaten/kota di Bali. Mereka adalah AN, 28; AH, 38; dan AB, 43.

”Para tersangka melakukan pencurian traktor di wilayah Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana. Dengan jumlah barang bukti berupa 10 mesin traktor dan kerugian mencapai Rp15 juta,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi seperti dilansir dari Antara di Badung.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku telah melakukan survei di wilayah sekitar TKP dan menargetkan traktor yang akan dicuri. Pada Jumat (17/7), sekitar pukul 01.00 wita, para pelaku berangkat dari tempat tinggalnya menuju persawahan Aban Abiansemal, Badung. Selanjutnya, traktor yang sudah ditargetkan tersebut, dimasukkan ke mobil yang dikendarai pelaku AH. Traktor tersebut dibawa ke tempat tinggal para pelaku yang beralamat di Kramas, Kabupaten Gianyar.

”Mobil yang digunakan para pelaku itu, sering digunakan menuju Jawa (Desa Kraksan, Probolingo, Jatim) dengan tujuan untuk menjual dua mesin traktor yang telah dicuri. Pada Sabtu (18/7), para pelaku tiba di Desa Kraksan, Probolingo dan menjual dua mesin traktor seharga Rp 6 juta dan Rp 1,5 juta,” kata Roby.

Uang hasil penjualan mesin traktor tersebut dibagi para pelaku. Masing-masing memperoleh Rp 2,3 juta. Sisa uang penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil di Probolinggo sebesar Rp 300 ribu dan biaya kembali ke Bali.

Pencurian traktor berlanjut pada 22 Juli, sekitar pukul 20.00 wita. Para pelaku menyasar wilayah Tabanan dan mencuri dua mesin traktor, kemudian pukul 24.00 wita mereka menuju Pejeng, Kabupaten Gianyar, mencuri satu mesin traktor.

Roby mengatakan, pada 23 Juli, pukul 01.00 wita, para pelaku melakukan pencurian satu mesin traktor di wilayah Tampaksiring, Gianyar. ”Para pelaku belum sempat kabur ke Jawa. Saat mereka mau pulang ke Jawa, tim kami menangkap mereka di wilayah Tabanan,” ucap Roby.

Puluhan mesin traktor tersebut dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kepada petani hingga nelayan yang akan dijadikan sebagai mesin perahu kayu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor yang Beraksi di Lima Kabupaten