ICW Desak DPR RI Gunakan Hak Angket untuk Bongkar Kasus Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ICW Desak DPR RI Gunakan Hak Angket untuk Bongkar Kasus Djoko Tjandra


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebab, DPR RI adalah salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Djoko Tjandra.

“ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa,” kata peneliti ICW, Donal Fariz dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Donal menyatakan, DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Menurutnya, hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.

“Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Joko Tjandra,” sesal Donal.

Donal menyesalkan sikap DPR RI yang terkesan berdiam diri. Padahal, beberapa waktu silam DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK, saat nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP.

“Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama,” cetus Donal.

Oleh karena itu, ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Djoko dibebaskan dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri. Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa.


ICW Desak DPR RI Gunakan Hak Angket untuk Bongkar Kasus Djoko Tjandra