Kabareskrim Janji Transparan dan Objektif Tuntaskan Kasus Djoko Tjandr

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kabareskrim Janji Transparan dan Objektif Tuntaskan Kasus Djoko Tjandr


JawaPos.com–Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan transparan dan objektif dalam menangani kasus Djoko Tjandra. ”Kami akan transparan dan obyektif untuk menuntaskan apa yang terjadi,” kata Komjen Sigit seperti dilansir dari Antara.

Setiap perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik. Kabareskrim menyatakan keberhasilan upaya Polri menangkap Djoko Soegiarto Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut. ”Ini menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata Sigit.

Sigit menegaskan, dalam menangani kasus Djoko Tjandra, pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk menangkapnya. ”Kami tunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap,” kata Sigit.

Dalam melacak keberadaan Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah membentuk Tim Khusus Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan intensif, Tim Khusus akhirnya mengendus keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Kemudian Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

”Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui. Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap,” tutur Sigit.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Tim Khusus Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada Jumat (31/7). Itu merupakan pemeriksaan perdana Anita usai ditetapkan sebagai tersangka.

”Rencana dipanggil pada Jumat (31/7) oleh penyidik,” kata Irjen Argo di Jakarta.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.​​ ”Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus itu. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

”Saksi ada polisi dan ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak,” kata Argo.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama. Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, pasal 426 ayat 1 KUHP, dan pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Kabareskrim Janji Transparan dan Objektif Tuntaskan Kasus Djoko Tjandr