KPU Sidoarjo Minta Calon Bupati Taat Protokol Kesehatan saat Kampanye

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Sidoarjo Minta Calon Bupati Taat Protokol Kesehatan saat Kampanye


JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo meminta calon bupati dan calon wakil bupati taat menerapkan protokol kesehatan saat mengikuti tahap pemilihan kepala daerah (pilkada). Terutama saat menggelar kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak meminta kepada partai pengusung bakal calon bupati mengikuti protokol kesehatan saat tahap pilkada terutama saat menggelar kampanye akbar. Saat ini, sekitar satu bulan menjelang pendaftaran bakal calon bupati yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sidoarjo.

Dia menjelaskan, pendaftaran calon akan dibuka pada 4–6 September. Selanjutnya, pada 23 September penetapan calon dan 24 September dilakukan pengundian nomor urut. ”Pada 26 September hingga 5 Desember tahap kampanye digelar,” ujar Iskak seperti dilansir dari Antara.

Ada beberapa aturan yang harus dipahami pada Pilkada 2020. Iskak mengatakan, calon hanya bisa didaftarkan ke KPU apabila mengantongi surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat. ”KPU tidak bisa menerima pendaftaran calon tanpa ada surat persetujuan partai di tingkat pusat. Artinya meski partai di tingkat kabupaten yang mendaftar harus ada surat persetujuan dari pimpinan partai pusat,” tegas Iskak.

Untuk calon petahana yang akan maju sebagai calon harus melakukan cuti selama 71 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, saat memasuki masa kampanye. Selain itu, kata dia, penerapan protokol kesehatan akan menjadi hal yang utama dalam setiap tahap pilkada di antaranya saat pendaftaran, pengiring calon tidak bisa serta merta seperti pilkada sebelumnya. ”Termasuk saat pelaksanaan tahap kampanye, protokol kesehatan harus diperhatikan,” ucap Iskak.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


KPU Sidoarjo Minta Calon Bupati Taat Protokol Kesehatan saat Kampanye