Polda Kalbar Ungkap Komplotan Penjualan Bayi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Kalbar Ungkap Komplotan Penjualan Bayi


JawaPos.com–Polda Kalbar mengungkap kasus komplotan tindak pidana penjualan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

”Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Luthfie Sulistiawan seperti dilansir dari Antara di Pontianak, Jumat (21/8).

Dia menjelaskan, anak yang diperjual belikan itu masih bayi. Bahkan, sang ibu yang melahirkan masih terbaring di sebuah kamar bersalin.

”Terungkapnya kasus ini, oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi,” ungkap Luthfie Sulistiawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu.

”Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E akan membeli bayi dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” ujar Luthfie Sulistiawan.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut.

”Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam mobil,” ucap Luthfie Sulistiawan.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut. ”Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tutur Luthfie Sulistiawan.

Dalam kesempatan itu, Luthfie Sulistiawan mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polda Kalbar Ungkap Komplotan Penjualan Bayi