Kejati Riau Tunjuk Plt Kajari Indragiri Hulu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejati Riau Tunjuk Plt Kajari Indragiri Hulu


JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menunjuk Plt Kajari Indragiri Hulu (Inhu). Penunjukan ini, untuk menggantikan posisi pejabat lama yang tersandung dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Kendondong tersebut.

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan struktural terhadap enam pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa Inhu. Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), diduga adanya peristiwa tindak pidana maka Bidang Pengawasan Kejagung menyerahkan penanganannya ke Bidang Pidsus Kejagung.

Usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tiga dari enam orang tersebut memenuhi unsur pidana maka ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Kajari, Hayin Suhikto SH MH, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Bukti Rionald Febri Rinando. Terhadap ketiganya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Cabang Kejagung.

Atas permasahalan ini, maka jabatan Kajari Inhu tengah kosong. Sehingga, dilakukan penunjukan Plt Kajari untuk sementara waktu. Hal tersebut, agar pelayanan di Kantor Korps Adhyaksa Inhu dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, Koordinator pada Bidang Datun Kejati Riau, Furkonsyah Lubis telah ditunjuk sebagai Plt Kajari Inhu. “Koodinator (pada Bidang Datun), Furkon yang ditunjuk (sebagai Plt Kajari Inhu),” kata Raharjo seperti dikutip Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (21/8).

Dalam waktu dekat, Furkonsyah Lubis bakal memegang tongkat komando di lingkungan Korps Adhyaksa Inhu. Akan tetapi kapan akan dilakukan pelantikannya, Raharjo belum bisa menyampaikannya. Dia mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Kajati Riau, Mia Amiati. “Silahkan tanyakan ke Buk Kajati,” ucap mantan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang.

Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan Kepala SMP Negeri, oleh oknum jaksa di Kejari Inhu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah turun tangan. Hal ini, ditandai dengan pelaksanaan klarifikasi 63 Kepala SMP Negeri di Kota Kedondong tersebut.

Proses permintaan keterangan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuh di hotel yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Klarifikasi ini berlangsung selama tiga hari terhitung mulai, Selasa-Kamis (11-13/8) lalu. Pemeriksaan ini, menindaklanjuti laporan yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Inhu ke KPK, beberapa waktu lalu.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit handphone milik kepsek yang telah digandakan serta tas yang digunakan untuk menyerahkan uang kepada oknum jaksa. Pada pemeriksaan selama tiga hari itu, tidak ada pejabat esselon II yang dimintai keterangan seperti Kadisdik, Kepala Inspektorat. Karena, pemeriksaan ini khusus untuk Kepsek.

Sebelumnya, lima oknum jaksa di Kejari Inhu terancam menerima sanksi hukuman disiplin berat. Pasalnya, mereka disinyalir terlibat dugaan pemerasan terhadap Kepsek SMP Negeri di Kota Kedondong.

Dugaan pemerasan ini, tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. Dikarenakan seluruh kepala sekolah (kepsek) secara kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, lantaran merasa tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejati Riau Tunjuk Plt Kajari Indragiri Hulu