Eks Staf Ahli dan Ajudan Juliari Batubara Bersaksi Dalam Sidang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Staf Ahli dan Ajudan Juliari Batubara Bersaksi Dalam Sidang


JawaPos.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang
lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan, Kukuh Ary Wibowo mantan staf ahli eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Eko, mantan ajudan Juliari.

“Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/3).

Sidang hari ini juga akan kembali melanjutkan pemeriksaan kepada dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (8/3) pekan lalu.

Baca Juga: Juliari Targetkan Dapat Rp 35 M dari Pengadaan Bansos Covid-19

Pemeriksaan Adi dan Joko belum selesai seluruhnya mengenai dugaan suap perkara bansos. Keduanya dalam perkara ini juga telah menyandang status tersangka, sebagai penerima suap pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.

“Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH bertanya kepada para saksi tersebut,” ucap Ali.

Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Pemberian uang itu untuk memuluskan agar mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saksikan video menarik berikut ini:


Eks Staf Ahli dan Ajudan Juliari Batubara Bersaksi Dalam Sidang