Hanya Tilang Sanksi Buat Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hanya Tilang Sanksi Buat Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres


JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyimpulkan ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor gede (moge) karena menerobos Ring I Jalan Veteran III Jakarta Pusat. Akibatnya, para pengendara pun dijatuhi sanksi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, para pengendara sudah dimintai keterangan. Penyidik pun mendapat gambaran titik kumpul rombongan saat berangkat hingga sampai ke lokasi.

“Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas, teknis termasuk kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing. Jadi untuk prosesnya hanya penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa (2/3).

Fahri menuturkan, para pengendara dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

“Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja,” jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang salah satu pengendara motor gede (moge) yang tergabung dalam Sunday Morning Riding (Sunmori).

Saat dikonfirmasi, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto mejelaskan alasan anggotanya melakukan tindakan menendang salah satu pengendara motor lantaran menerobos Jalan Veteran III yang sedang ditutup. “Sunmori karena memaksa menerobos Jalan Veteran III yang ditutup oleh pembatas jalan (cones),” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (26/2).

Agus mengatakan, Jalan Veteran III tersebut merupakan Ring 1 Instalasi VVIP. Sehingga menjadi tugas pokok Paspampres untuk mengamankan segala yang dinilai sebagai ancaman.

Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan. Itu merupakan pelanggaran batas Ring 1.

Paspampres mengambil tindakan tegas tersebut karena merujuk dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yg disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.


Hanya Tilang Sanksi Buat Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres