Ini Kategori Pembelian Rumah yang Dapat Insentif Bebas PPN

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ini Kategori Pembelian Rumah yang Dapat Insentif Bebas PPN


JawaPos.com – Pemerintah memberikan keringanan untuk sektor properti melalui diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Namun, insentif tersebut diberikan pada rumah yang sudah jadi. Tujuannya untuk memberikan masyarakat rumah layak dengan stok yang sudah tersedia.

Seperti diketahui, diskon PPN ini terbagi dua untuk jenis harganya. Untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar diskon PPN mencapai 100 persen. Sementara untuk harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diskon PPN 50 persen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, insentif ini selain memang bertujuan untuk mendorong masyarakat kelas menengah untuk membeli rumah non subsidi yang layak huni, juga untuk mendorong penyerapan hunian yang sudah tersedia.

“Ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap oleh pasar,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Adapun insentif ini memiliki periode penerapan untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Penetapan periode itu juga menjadi patokan syarat untuk jenis hunian yang ingin dibeli.

Basuki menjabarkan, hunian yang dibeli harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya insentif ini tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi tahun depan meskipun pembelian di tahun ini.

Seperti misalnya, rumah tapak dan rusun selama 6 bulan Maret sampai Agustus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. “Ini artinya untuk rumah yang sudah ada stok,” ucapnya.

Basuki juga mengungkapkan data dari para pengembang terkait ketersediaan stok hunian saat ini yaitu, harga Rp 300 juta-Rp 1 miliar stok 9.000 unit, harga Rp 1 miliar-Rp 2 miliar stok 9.000 unit, harga Rp 2 miliar-Rp 3 miliar stok 4.500 unit, harga Rp 3 miliar-Rp 5 miliar stok 4.500.


Ini Kategori Pembelian Rumah yang Dapat Insentif Bebas PPN