Kejagung Jerat Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat TPPU Kasus ASABRI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Jerat Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat TPPU Kasus ASABRI


JawaPos.com – Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sengkarut korupsi PT. ASABRI. Hal ini setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus Kejagung melakukan ekspose perkara ASABRI.

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan Rp 16,8 triliun, keduanya juga dijerat dengan dakwaan TPPU.

“Benny Tjokro dan Heru TPPU, yang lain belum. Jimmy Sutopo juga TPPU,” kata Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Kamis (4/3).

Selain Benny Tjokrosapytro dan Heru Hidayat, lanjut Febrie, penyidik Kejagung sebelumnya telah menjerat Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo dengan pasal TPPU.

Febrie memastikan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan TPPU. Dia menduga, Benny dan Heru mengalihkan aliran uang ASABRI ke berbagai rekening. “Ada alat bukti, karena uangnya kan dia putar ke nomine masuk ke satu rekening ke rekening lain. Terbukti lah, alat buktinya ada,” tandas Febrie.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Jerat Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat TPPU Kasus ASABRI