Korupsi untuk Judi, Pegawai Bank BUMN Terancam Masuk Bui

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Korupsi untuk Judi, Pegawai Bank BUMN Terancam Masuk Bui


JawaPos.com–Seorang pegawai bank BUMN berinisial IBGS yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit ditahan Kejaksaan Negeri Badung. Dia diduga korupsi untuk judi online atau daring.

”Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, judi online dan sebagainya,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Dia mengatakan, pegawai bank BUMN bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit.

Selain itu, terkait dengan ada atau tidaknya dugaan tersangka lain, Bamaxs mengatakan, belum ditemukan keterlibatan yang lain.

Menurut dia, tersangka IBGS diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan kantor cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.

”Selain itu, tersangka diduga juga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit,” ujar Bamaxs.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka terlibat dalam kasus korupsi di bank BUMN itu sejak 2013 sampai 2017. Adapun nilai total kerugian dari kasus dugaan korupsi kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.

”Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 8 jo. pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 KUHP. Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Kerobokan dengan hasil tes cepat antigen non-reaktif,” terang I Ketut Maha Agung.

Saksikan video menarik berikut ini:


Korupsi untuk Judi, Pegawai Bank BUMN Terancam Masuk Bui