KPK Akan Terbitkan SP3, ICW: Rangkaian Efek Buruk Perubahan Regulasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Akan Terbitkan SP3, ICW: Rangkaian Efek Buruk Perubahan Regulasi


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan surat penghentian, penyidikan, dan penuntutan (SP3) untuk sejumlah perkara korupsi. Rencana ini mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan, sejak awal sudah menentang seluruh substansi yang tertuang dalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tak terkecuali perihal SP3.

“Rencana menghentikan perkara yang baru saja disampaikan oleh Pimpinan KPK tersebut merupakan rangkaian dari efek buruk perubahan regulasi kelembagaan KPK,” kata Kurnia kepada JawaPos.com, Kamis (4/3).

Kurnia mengamini, dalam UU 19/2019 tentang KPK mengatur penerbitan SP3. Dia lantas membeberkan alasan ICW menolak penghentian perkara pada tahap penyidikan itu. Pertama, rawan dijadikan bancakan korupsi, karena bukan tidak mungkin, di tengah problematika kepemimpinan saat ini, penilaian kelayakan sebuah perkara didasarkan atas pandangan subjektifitas semata.

Kedua, bertentangan dengan putusan MK Nomor 006/PUU-1/2003 tertanggal 30 Maret 2004. Menurutnya dalam putusan itu, secara jelas menyebutkan adanya kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan jika KPK diberi kemampuan untuk mengeluarkan SP3.

Ketiga, adanya limitasi waktu dua tahun yang disebutkan dalam UU 19/2019. Hal ini dinilai janggal, memaknai korupsi sebagai extraordinary crime yang semestinya aturan tertera dalam UU KPK memperketat ruang untuk menghentikan penyidikan ataupun penuntutan.

“Ini justru sebaliknya, dalam KUHAP sama sekali tidak ada menyinggung tentang pembatasan waktu penegak hukum menangani sebuah perkara. Praktis Pasal 109 ayat (2) KUHAP hanya menyinggung tentang tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, nebis in idem, atau kadaluwarsa),” beber Kurnia.

Kurnia menuturkan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh KPK untuk menghentikan perkara tanpa harus diberi kewenangan SP3. Pertama, KPK dapat melimpahkan perkara yang dinilai tidak memenuhi klausula atau bukti permulaan yang cukup kepada penegak hukum lain, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Kemudian, ketika proses pelimpahan selesai, penegak hukum lain lah yang mengeluarkan SP3, jadi bukan KPK,” cetus Kurnia.

Kedua, KPK dapat menghentikan proses penanganan perkara pada tingkat penyelidikan. Sebab definisi penyelidikan di UU KPK memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan KU-HAP. “Dalam UU KPK, penyelidikan sudah berbicara mengenai pencarian bukti permulaan yang cukup, sedangkan KUHAP tidak seperti itu,” ujar Kurnia.

Selain itu, Kurnia menyebut terdapat beberapa argumentasi untuk membantah logika pembentuk UU ketika melekatkan pembatasan waktu dua tahun untuk menangani perkara di KPK.
Dia menegaskan, setiap kasus korupsi yang mengandung unsur kerugian negara dibutuhkan kolaborasi dengan pihak auditor.

“Sehingga implikasinya adalah waktu penanganan perkara tidak bisa dipastikan akan selesai dlm waktu singkat,” ungkap Kurnia.

Dia menyampaikan, sifat dari kejahatan korupsi yang mencakup aspek transnasional, tentu menjadi penghambat penegak hukum untuk secara cepat menuntaskan sebuah perkara. “Sebab, tak jarang para pelaku korupsi berupaya untuk mengelabui penegak hukum dengan cara menyebarkan uang hasil kejahatan ke beberapa negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, membuka kemungkinan menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) pada 2021 ini. Lembaga antirasuah belum membeberkan kasus apa yang akan dihentikan pada tahap penyidikan itu.

“Kemungkinan ada (yang di SP3), karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya gimana, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak,” ucap Alex dikonfirmasi, Rabu (3/3).

Alex mengungkapkan, kasus yang dihentikan itu bukan terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Karena kasus tersebut, sejak 2015 belum juga disidangkan.

Pimpinan KPK dua periode ini mengungkapkan, sampai saat ini KPK belum sampai pada kesimpulan akan menghentikan kasus tersebut. Dia memastikan, saat ini KPK masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait penghitungan kerugian negara.

“Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi, masih nunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa,” pungkas Alex.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.


KPK Akan Terbitkan SP3, ICW: Rangkaian Efek Buruk Perubahan Regulasi