KPK Perpanjang Massa Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Perpanjang Massa Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. Perpanjangan dilakukan untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Nurdin.

Selain Nurdin, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan terhadap Sekdis PUTR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Perpanjangan penahanan ketiga tersangka itu dilakukan untuk 40 hari ke depan.

“Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA dkk masing-masig selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3) malam.

Baca Juga: KPK Telisik Arahan Khusus Nurdin Abdullah dalam Pengadaan Proyek

Sebagaimana diketahui usai ditetapkan senagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, Nurdin menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” pungkas Ali.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Perpanjang Massa Penahanan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah