Lecehkan Dua Anak Kandung, Guru SMK di Medan Ditangkap Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Lecehkan Dua Anak Kandung, Guru SMK di Medan Ditangkap Polisi


JawaPos.com–Polisi menangkap NIS, 41, karena disangka melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya, NNS, 9, dan KS, 6, di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

”Pelaku ini merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi seperti dilansir dari Antara di Mapolsek Sunggal.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku diketahui ibu kandung korban yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal, dengan Nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021. Berdasar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya.

”Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Yasir Ahmadi.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pelecehan terhadap kedua anak kandungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Lecehkan Dua Anak Kandung, Guru SMK di Medan Ditangkap Polisi